Notification

×

Iklan

LSM P3KI Resmi Laporkan Mantan Kepsek SMP Al-Washliyah 40 ke Kejari Simalungun Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS dan Penggelapan Aset

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T04:13:11Z


Simalungun, Mediaberitarakyat.id- 


Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) Kabupaten Simalungun resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, No : 0656/P3KI/SM/VIII/ 2026, Rabu (17/6/2026). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran 2024 serta dugaan penggelapan aset inventaris di SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan yang diduga kuat dilakukan oleh mantan kepala sekolah, Sumarno (36).


Ketua LSM P3KI Simalungun, Sofian, menyatakan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi mendalam sejak pertengahan Juni 2026. Temuan tim menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara dan mengorbankan hak-hak tenaga pendidik.


Berdasarkan data Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) tahun 2024, SMP Al-Washliyah 40 memiliki pagu anggaran sebesar Rp108.900.000, yang diperkuat oleh mutasi rekening koran Bank Mandiri milik sekolah. 


Namun, saat pergantian kepemimpinan kepada Kepala Sekolah baru, Winda Artika Pratiwi pada Agustus 2024, ditemukan Kas Sekolah kosong. Mantan kepala sekolah hanya mentransfer Rp25.000.000 dengan sisa saldo mengendap Rp7.000.000. Berdasarkan perhitungan matematika, terdapat selisih sebesar Rp76.900.000 yang hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terlapor.


Akibat kekosongan kas ini, kepala sekolah baru terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menggaji para guru demi menjaga kelangsungan kegiatan belajar mengajar.


Investigasi LSM P3KI juga menemukan kejanggalan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah siswa riil di sekolah saat ini hanya 63 siswa. Namun, muncul dugaan kuat bahwa sejak periode tahun 2019 hingga 2026, data manifestasi jumlah siswa di dalam sistem Dapodik sengaja diubah dan digelembungkan (markup) demi mendongkrak kuota penerimaan Dana BOS.


LSM P3KI bersama pihak sekolah telah melakukan inventarisasi fisik terhadap barang-barang yang dibeli menggunakan anggaran Dana BOS. Ditemukan sejumlah barang bernilai ekonomis tidak berada di lingkungan sekolah (fiktif/gaib). 


Atas temuan tersebut "Kami meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera menindaklanjuti laporan ini, memanggil, dan memeriksa saudara Sumarno. Penyelewengan dana pendidikan adalah kejahatan serius yang merusak masa depan anak bangsa," tegas Sofian.


LSM P3KI berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi pengelolaan dana publik di Kabupaten Simalungun. (Mariono)

×
Berita Terbaru Update