Notification

×

Iklan

Skandal Rekutmen Calon Karyawan Terbongkar: Asisten Akui Catut Nama Manajer demi Uang "Pengikat"

Minggu, 15 Maret 2026 | Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T05:22:34Z


Simalungun, Mediaberitarakyat.id- 


Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen karyawan di lingkungan PKS CV Rapi Tehnick, Jalan Asahan KM 18,5, Kabupaten Simalungun, mulai terkuak ke publik. Kasus ini mencuat setelah sejumlah pelamar melaporkan adanya permintaan uang jutaan rupiah untuk jaminan lulus menjadi karyawan tetap.


Berdasarkan laporan yang dihimpun, dugaan praktik ini melibatkan oknum Asisten Boiler atau staf teknik, Yoni Sastra dan Manajer Redy Indra Pelamar dijanjikan menjadi karyawan dengan syarat menyetorkan"uang administrasi" atau "uang pengikat" hingga mencapai jutaan rupiah per orang.


Dugaan semakin kuat setelah ditemukan bukti percakapan pesan singkat (WhatsApp) dari Asisten Yoni Sastra. Dalam pesan tersebut, terdapat instruksi transfer dana ke rekening pribadi atau pihak ketiga yang disinyalir terafiliasi dengan pihak manajemen.


Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu kemarin, Manajer Redy Indra memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.


Pada Minggu (15/3/2026), Asisten Yoni Sastra akhirnya memberikan klarifikasi. Ia mengakui adanya percakapan tersebut namun berdalih bahwa hal itu adalah inisiatif pribadi antara dirinya dan seorang mandor karena desakan kebutuhan ekonomi.

Yoni Sastra mengaku sengaja mencatut (menempelkan) nama manajer agar pelamar lebih percaya.


Ia mengklaim praktik ini hanya dilakukan kepada satu orang pelamar dan memohon agar percakapan tersebut tidak disebarluaskan. 


"Saya orang awam, Pak. Saya cuma pekerja biasa, mohon toleransinya," ungkap Yoni Sastra dalam pesannya.


Tindakan ini dinilai telah merusak reputasi perusahaan dan melanggar kode etik profesional. Masyarakat dan para pelamar kini mendesak manajemen pusat CV Rapi Tehnick untuk segera melakukan audit internal dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi oknum yang terbukti bersalah. 


Secara hukum, praktik ini juga berpotensi dijerat pasal penipuan atau pemerasan sesuai UU yang berlaku. (Mariono)

×
Berita Terbaru Update