Simalungun, Mediaberitarakyat.id-
Publik dikejutkan dengan dugaan manipulasi data perkara dalam kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka, Dicky Indriyan dan Ismail Syahbali alias Cuntit. Fakta yang ditemukan di lapangan justru bertolak belakang (tidak sesuai fakta) dengan rilis resmi yang disampaikan Humas Polres Simalungun AKP Very Purba pada hari Minggu, tanggal (22/02/2026) pukul 10.10 wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari temuan di lapangan, rentetan peristiwa sebenarnya bermula saat petugas dari unit Intel 0207/Simalungun menangkap Dicky Indriyan dijalan pasar tiga. Dari tangan Dicky Indriyan petugas Intel Kodim 0207/Simalungun hanya menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu.
Setelah penangkapan tersebut, petugas unit Intel Kodim melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di wilayah Bandar Huluan. Di lokasi inilah petugas unit Intel Kodim mengamankan Ismail Syahbali alias Cuntit dengan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni satu paket besar sabu dan pil ekstasi. Namun, kejanggalan mulai muncul saat berkas perkara diduga sengaja dibalik. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa peran Ismail Syahbali alias Cuntit diminimalisir.
Sebaliknya, Dicky yang awalnya hanya tertangkap dengan satu paket kecil, justru diduga dibebankan dengan seluruh barang bukti besar milik Ismail Syahbali alias Cuntit dalam berkas perkara.
Hal ini memicu kecurigaan masyarakat adanya permainan oknum dalam memanipulasi fakta demi menyelamatkan pihak tertentu, dan merugikan status hukum Diky Indriyan.
"Gawat kalau benar kronologinya dibalik. Harusnya yang punya barang besar yang dihukum berat," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Humas Polres Simalungun, AKP Very Purba saat dikonfirmasi mengenai dugaan manipulasi data dalam berkas perkara (peran dan barang bukti tertukar), via telepon mengatakan, " nanti kita arahkan ke penyidik" ujarnya singkat, Jumat (27/02/2026), pukul 8.02 wib.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak berwenang untuk mengusut kembali kasus ini agar hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul kesamping. (Mariono)
